Home Masuk

Pendampingan Penerima Bantuan OJIR (Ojo Percoyo Janji Rentenir)


Tue, 02/08/2022

Pemerintah Kota Malang berkomitmen memberantas bank titil atau rentenir yang notabenenya mencekik para peminjamnya dengan bunga tinggi. Lewat gerakan OJIR (Ojo Percoyo Janji Rentenir) yang berjalan sejak 6 Desember 2019. Ditahun 2021 telah disalurkan pinjaman sebesar Rp. 339.500.000 kepada 95 nasabah.

Program OJIR akan membendung praktik-praktik rentenir atau bank titil di Kota Malang. Gerakan ini juga akan mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Malang, yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan program OJIR tersebut bersumber dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta menggandeng BAZNAS Kota Malang.

Peran BAZNAS dalam program tersebut adalah menanggung biaya administrasi atas pembiayaan yang dikeluarkan oleh BPR Tugu Artha Sejahtera kepada masyarakat sasaran program OJIR. Sehingga masyarakat miskin khususnya pelaku UMKM dapat mengakses permodalan dengan mudah, murah, tanpa bunga, tanpa jaminan serta tanpa adanya biaya administrasi.

Progra tersebut tidak berhenti ketika pelaku UMKM mendapatkan modal saja, melainkan ada pendampingan bagi mereka guna mengetahui proses berjalannya usaha sehingga dapat diketahui stimulus apalagi yang perlu mereka dapatkan guna meningkatkan usahanya.