Memulai pengelolaan zakat di kota Malang sesuai Keputusan Walikota Malang Nomor 465 Tahun 2004 tentang pengelolaan Zakat Infaq Shodaqoh membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) yang berkantor di jalan A. Yani No 98 Kota Malang. Dibentuk pada tahun 2005 menindak lanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan Undang- Undang nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat. Tahun 2005 BAZ Kota Malang lebih memfokuskan pada penggodokan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shoddaqoh di Kota Malang dengan membentuk peraturan dan pedomaan pengelolaan zakat infaq, shodaqoh di Kota Malang.
Pada bulan Agustus 2007, Badan Amil Zakat Kota Malang melaksanakan sosialisasi yang merujuk pada Keputusan Walikota Malang Nomor 465 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah, Keputusan Walikota Malang Nomor 188.452/16/35.73.112/2007 tentang Pembentukan Kepengurusan Badan Amil Zakat Kota Malang dan Surat Walikota Malang Nomor 188.5511/35.73.112/2007 tantang Unit Pengumpul Zakat, serta bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat dan lainnya sesuai dengan tuntunan agama Islam dan mengembangkan fungsi Badan Amil Zakat Kota Malang sebagai jaringan pengamanan sosial dalam rangka mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan.
Dikarenakan dana zakat semakin lama semakin turun maka Walikota membentuk lembaga zakat menggati BAZ dengan nama LAZIS AMSOS PARAMITA yang menggabungkan semua dana sosial bagi semua pemeluk agama yang ada LAZIS dari muslim, AMSOS dari Kristen Katolik Protestan dan PARAMITA dari Hindu dan Budha dengan SK Walikota Malang No.188.45/153/35.73.112/2011 Tanggal 12 Mei 2011 Tentang kepengurusan Tim Pengelola Zakat Infaq Shadaqah Amal Sosial & Dana Paramita (LAZIS AMSOS PARAMITA). Sekaligus Walikota Malang menerbitkan surat edaran Surat Edaran Walikota Malang Nomor 470/322/35.73.112/2011 tentang Gerakan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Amal Sosial bagi ASN yang dikumpulkan melalui bendahara SKPD dan disetor kepada Rekening lembaga zakat yang ada. LAZIS AMSOS PARAMITA berjalan selam 2 tahun dengan program-program yang ada yakni Malang Sehat, Malang Makmur, Malang Sejahtera, Malang Peduli, dan Malang Religius yang pada penghimpunan dana akan dimanfaatkan masing-masing sesuai dana keagamaan yang
Pada tahun 2014 LAZIS AMSOS PARAMITA menjadi BAZNAS Kota Malang menyesuaikan amanat UU no 23 tahun 2011 dengan diterbitkannya surat Keputusan Wali Kota Malang nomor 188.45/ 38 /35.73.112/2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang Periodde 2014 – 2018.