# | Keterangan Peraturan Unit Pengumpul Zakat | |
---|---|---|
1. | Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional |
Lihat |
2. | Keputusan Ketua Umum BAZNAS Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat |
Lihat |
3. | Perbaznas No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat |
Lihat |
4. | Keputusan Ketua BAZNAS No 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Zakat |
Lihat |